Empat Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Dihukum Mati, Begini Reaksi Netter
Nasional

Seperti apa reaksi netter menanggapi permintaan keempat pelaku pembunuhan Yuyun tersebut?

WowKeren - Masih ingatkah anda dengan kasus pemerkosaan Yuyun? Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, itu tewas usai diperkosa belasan remaja lainnya. Salah satu tersangka, Zainal, sudah dituntut hukuman mati.

Namun siapa sangka, keempat terdakwa lainnya ternyata malah meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk Zainal. Padahal keempat tersangka tersebut sebelumnya hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun itu tak lain adalah Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19).

"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman malah keempatnya meminta hukuman mati," ujar Kristian Lesmana, tim penasihat hukum terdakwa belum lama ini. "Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan."


Keinginan empat terdakwa tersebut tentu langsung menuai beragam komentar netter. Banyak netter yang langsung kembali menghujat terdakwa.

"Hahaha diperkosa massal di penjara kah mpe nggk tahan idup pingin mati kena dah lo batunya," komentar salah seorang netter. "Kena hajar di penjara, tau sendiri napi paling benci kasus perkosaan," sahut netter lain. "Mungkin siksaan bagi pelaku pemerkosaan oleh napi lain di dalam penjara lebih berat dari hukuman mati," tambah netter lainnya.

Menyikapi keinginan dari empat terdakwa ini, tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum akan tetap berpegang pada tuntutan semula di mana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!