Saksi Ahli Jessica Wongso Bicarakan Soal Motif Pembunuhan di Sidang
Nasional

Ini pernyataan saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Wongso terkait motif penbunuhan.

WowKeren - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Senin (16/9). Kali ini pihak tersangka, Jessica Wongso kembali menghadirkan saksi ahli yaitu, pakar pidana Dr Mudzakir dari UII Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Dr Mudzakir mengatakan jika kasus pembunuhan ini harus memiliki motif. "Dalam perbuatan pidana apalagi sengaja, itu harus ada (motif). Tidak mungkin dalam hukum pidana tidak ada motif. Karena kalau sengaja berarti ada niat dan itu bagian dari untuk membangun motif," ujar Mudzakir.

Mudzakir mengatakan, berdasarkan pasal 338 KUHP atau 340 pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang disengaja. Sehingga motif sangat penting. Jika tidak ada motifnya, maka bisa saja itu tidak termasuk dalam pembunuhan yang disengaja.


"Jadi itu harus dibuktikan motifnya apalagi itu dalam bentuk kesengajaan. Terlebih dalam pasal pembunuhan berencana yang direncanakan lebih dahulu," imbuhnya. "Tidak mungkin (tidak ada motif) karena kalau orang mau sengaja melakukan sesuatu harus ada niat dan niat ini adalah bagian membuat motif."

Sementara itu, ini adalah kesempatan terakhir bagi pihak Jessica untuk mendatangkan saksi ahli. Hingga saat ini mereka telah menghadirkan sejumlah pakar termasuk ahli toksikologi dan pakar IT.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!