Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut menanggapi soal wacana pajak untuk pada selebriti Instagram.
- Tim WowKeren
- Jumat, 14 Oktober 2016 - 12:31 WIB
WowKeren - Belakangan ini pemerintah tampaknya serius menangani pemasukan pajak untuk negara. Usai heboh dengan tax amnesty, belakangan ini muncul wacana lainnya yang menjadi sorotan publik. Yaitu pajak untuk para selebriti di media sosial atau selegram.
Seperti diketahui banyak selebritis yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk promosi. Tidak hanya itu banyak selebgram yang mendapatkan bayaran cukup tinggi hanya untuk mengiklankan produk, acara atau hal lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi sendiri baru-baru ini mengatakan jika pajak selegram merupakan potensi yang bisa digali. Menurut Ken jika selebriti mendapat penghasilan Instagram maka itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wajib membayar pajak penghasilan (PPh).
Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani buka suara mengenai pajak untuk selebgram ini. Ia menjelaskan jika kegiatan ekonomi baik yang tradisional atau modern merupakan mempunyai potensi pajak yang bagus.
"Pokoknya seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa menjadi objek pajak, tentu kami identifikasi. Dan sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, pajak untuk selebgram ini masih berupa wacana. Masih belum diketahui bagaimana penerapannya di masa depan.
(wk/)