Diberi sanksi lantaran dianggap kurang memperhatikan aspek SARA, begini pembelaan TV One.
- Tim WowKeren
- Senin, 17 Oktober 2016 - 10:19 WIB
WowKeren - Tayangan "Indonesian Lawyers Club" (ILC) milik TV One baru-baru ini ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Episode "Setelah Ahok Minta Maaf" yang ditayangkan pada 11 Oktober lalu dinilai kurang memperhatikan ketentuan soal Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Akibatnya, "ILC" mendapat sanksi berupa Peringatan tertulis dari KPI. Mendapat teguran dari KPI, TV One pun legowo. Hanya saja pihak TV One mempertanyakan bagian mana yang dianggap SARA dalam tayangan tersebut.
"KPI punya kewenangan untuk itu, monggo saja, silahkan," ujar Andriy Bima selaku Eksekutif Produser "ILC" seperti dilansir Tabloid Bintang. "Tapi kami sih hanya bertanya bagian mana yang dianggap SARA."
Andriy menambahkan jika "ILC" tidak pernah bermaksud untuk memunculkan isu SARA. Menurutnya, isu SARA sudah ada sejak munculnya isu Ahok dituding melakukan penistaan Al Quran dengan mengutip QS Al Maidah dalam salah satu pidatonya.
"Kami meng-create sesuatu yang sudah ada yaitu tayangan Ahok itu kan," imbuh Andriy. "Jadi bukan kami yang meng-create itu dan memunculkan isu SARA."
Sementara itu, pihak TV One setuju untuk menjalankan imbauan dari KPI. Dalam surat Peringatan yang terbit 14 Oktober lalu, KPI mengimbau TV One untuk tidak menayangkan ulang episode "Setelah Ahok Minta Maaf".
"Sejauh ini keputusan kami akan patuhi apa yang direkomendasikan KPI untuk tidak menayangkan ulang (episode tersebut)," sambung Andriy. "Tapi kalau ditanya 'ILC' melakukan hal-hal yang SARA, tidak ada 'ILC' meng-create isu SARA."
(wk/)