Tak lagi ngotot, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya mengajukan cuti untuk kampanye.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 Oktober 2016 - 15:35 WIB
WowKeren - Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikarenakan mantan bupati Belitung Timur tersebut keberatan dengan pasal 70 ayat 3. Pasal ini menjelaskan gubernur petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada.
Adanya pasal ini sebenarnya berfungsi untuk menghindari penyelewengan dari calon kepala daerah. Bahkan dalam sidang tersebut sempat menghadirkan saksi ahli yaitu Syaiful Bakhri, guru besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Syaiful menilai terdapat beberapa potensi penyelewengan apabila calon kepala daerah petahana tidak mengambil cuti. Salah satunya yaitu pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik selama masa kampanye.
"Cuti petahana bukan lagi hal yang perlu diperdebatkan," ujar Saiful. "Tidak ada lagi alasan bagi petahana untuk tidak menjalankan cuti."
Kini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin cuti Ahok. Dalam surat itu, calon Gubernur DKI Jakarta 2017, tersebut mengajukan izin cuti sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Waktu tersebut bertepatan dengan masa kampanye Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta.
"Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Sumarno dilansir Antara pada Kamis (20/10). "Surat itu diterima Rabu (19/10) sore."
Sementara itu, pengundian dan pengumuman nomor urut akan digelar pada 25 Oktober 2016. Dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017. Masa kampanye pun dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Pihak KPUD Jakarta akan memulai masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 12 sampai 14 Februari 2017. Selanjutnya, pemungutan dan perhitungan suara rencananya akan digelar pada 15 Februari 2016 dan rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017. Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa akan digelar antara 8 sampai 10 Maret 2017.
(wk/)