Korban Salah Transkrip Video, Ahok Bakal Seret Buni Yani ke Penjara?
Nasional

Simak penuturan Ahok di bawah ini mengenai kemungkinan jeratan hukum untuk Buni Yani.

WowKeren - Senin, 7 November, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta Selatan. Dilaporkan terkait dugaan penistaan agama, Ahok mengatakan, penyebar dan pemotong videonya saat di Pulau Seribu pada 30 September lalu, memang sengaja memfitnah dirinya dengan cara menghilangkan kata "pakai".

Oleh karena itu, Ahok pun berencana akan menyeret Buni Yani agar ikut diperiksa secara hukum. Ahok menegaskan, Bareskrim juga harus memanggil dan memproses hukum Buni Yani karena sengaja memotong video dengan alasan tidak menggunakan earphone saat mentranskrip video.

"Menurut saya dia sengaja fitnah, sengaja buat gaduh negara ini," kata Ahok di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 November. "Si Buni Yani sudah ngaku, dia menghilangkan kata pakai. Nanti diproses saja di hukum."


"Nanti saya kira Bareskrim akan panggil dia untuk jelaskan, apakah sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan gampang saja (potong kalimat). Bayangin, 9 hari loh dari Pulau Seribu. Orang Pulau Seribu, wartawan tidak mempersoalkan, karena ada kata pakai. Saya kira nanti polisi harus proses dia," pungkasnya.

"Makanya saya datang dulu (Senin). Kapolri bilang dua minggu karena saat ini sudah penyelidikan, apakah ini bisa naik ke penyidikan apa tidak. Kalau kita lihat pengakuan Buni Yani kan sudah jelas dia teledor," kata Ahok. "Sekarang dia berani kayak saya, kalau saya membuat negara ini gaduh, jadi susah, saya bersedia ditangkap dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Sudah jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana kayak gitu enggak ngerti kata pakai yang mana."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait