Bukti seperti apa yang dibawa oleh saksi Habib Novel Bamukmin dan kuasa hukumnya Habiburohman itu?
- Tim WowKeren
- Selasa, 15 November 2016 - 13:46 WIB
WowKeren - Gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar Selasa, 15 November di Mabes Polri Jakarta. Ahok absen dan hanya diwakili pengacaranya saja. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjadi pemimpin gelar perkara, sedangkan Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.
Di gelar perkara itu, salah satu terlapor yakni Habib Novel Bamukmin dan kuasa hukumnya Habiburohman menyerahkan bukti baru. Bukti itu berupa 3 salinan putusan perkara, yakni kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Muaro Padang Sumatera Barat, kasus Sastrawan Arswendo, dan kasus di Pengadilan Negeri Gresik yang pada akhirnya semua pelakunya dinyatakan bersalah.
"Kemarin kami telah ke Bareskrim yang di Gambir menyerahkan tiga salinan putusan perkara yang konstruksi hukumnya hampir sama dengan perkara ini," kata Habiburohman di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November. "Tiga perkara itu kasus Alxander An di PN Muaro Sumbar didakwa karena menghina nabi Muhammad di FB, lalu kasus Arswendo 1991 dan kasus designer sandal berlafaz Allah di PN Gresik, ketiga-tiganya sudah dinyatakan bersalah."
Pihak Habib Novel Bamukmin yakin bahwa dengan bukti tersebut Ahok bisa naik status menjadi tersangka dan kasus ini masuk ke wilayah penyidikan. "Dari segi materi hukum kita sangat optimis kasus ini dinaikkan ke peyidikan," kata Habiburohaman.
Keputusan hasil gelar perkara ini akan diumumkan sekitar tanggal 16-17 November depan.
(wk/)