Korupsi Tas Kulit Buaya Sampai Rp 18 M, Bupati Merauke Dihukum Seperti Ini
Nasional

Korupsi seperti apa yang dilakukan oleh Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze dengan tas kulit buaya itu? Simak di bawah ini.

WowKeren - Perbuatan Bupati Merauke 2005-2010, Johanes Gluba Gebze ini sungguh kelewatan. Terbukti korupsi tas kulit buaya sebagai cinderamata hingga mencapai Rp 20 miliar, Gebze dituntut hukuman 6 tahun penjara. Namun pada kenyataannya, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya pada 24 April 2014.

Vonis itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 27 Agustus 2014 lalu. Jaksa kaget dan mengajukan kasasi. MA setelah membaca perkara itu akhirnya menjatuhkan pidana jauh di atas tuntutan jaksa.

Dengan demikian, vonis untuk Gebze pun digandakan menjadi 10 tahun penjara. "Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara," ucap ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme dilansir Detik.


Gebze berdalih tas kulit buaya dengan harga selangit untuk kenang-kenangan. Dari dakwaan yang ada di laman Mahkamah Agung (MA), Selasa, 15 November, Gebze memesan tas kulit buaya dari sejumlah toko. Dia membeli ke toko pengrajin dengan cara utang, yang belakangan kuitansinya dimasukkan ke APBD Merauke.

Gebze lantas berdalih hal itu dalam menjawab dan memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Dia juga berdalih cinderamata tas kulit buaya sebagai upaya promosi daerah dalam upaya menarik simpati pemerintah, investor dan pihak terkait dalam memberikan perhatian khusus menunjang perningkatan laju pertumbuhan daerah.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait