Ini harapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait persidangan kasus Ahok.
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 November 2016 - 19:28 WIB
WowKeren - Pihak kepolisian akhirnya mengumumkan hasil dari gelar perkara dari kasus penistaan agama yang dituduhkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rabu (16/11), Gubernur DKI Jakarta non aktif itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya baru-baru ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mengatakan harapannya terkait persidangan kasus ini. Ia ingin kasus Ahok ini dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung seperti kasus kematian Mirna dengan tersangka Jessica Wongso.
"Kasus ini diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasusnya Jessica. Seluruh Indonesia bisa menyaksikan dan saksi demi saksi, fakta demi fakta, sehingga publik bisa menilai," ujarnya.
Menurut Tito, dengan persidangan terbuka masyarakat dapat melihat jalannya proses hukum dengan jelas dan objektif. Dengan begitu maka tidak akan ada kecurigaan dan prasangka.
"Harapan kita di pengadilan nanti terbuka semua masyarakat objektif melihat, silahkan dan kita serahkan ke pengadilan yang memutuskan. Karena mereka pengalaman dan diberikan kewenangan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Ahok sendiri mengatakan jika pihaknya bisa menerima status tersangka yang telah ditetapkan. Tim kuasa hukumnya juga tidak akan mengajukan praperadilan namun memilih untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
(wk/)