Pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait Ahok yang dijerat dengan UU ITE.
- Tim WowKeren
- Kamis, 17 November 2016 - 18:39 WIB
WowKeren - Rabu (16/11), Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Pemilik nama asli Basuki Tjahaja Purnama itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penggunaan UU ITE tersebut rupanya menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mengapa Ahok tidak hanya dijerat dengan pasal penistaan agama saja?
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar akhirnya memberikan penjelasan. Irjen Boy mengatakan, jika Ahok dijerat UU ITE lantaran video tersebut beredar di media sosial, meski bukan Ahok yang mengunggahnya.
Boy mengungkap jika dari 14 laporan yang diterima Bareskrim Polri ada yang memuat tentang UU ITE. Meski begitu itu menegaskan jika Ahok belum tentu bersalah sebelumnya diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi, dilihat saja nanti bisa terpenuhi atau tidak," ujar Irjen Boy. "Setiap orang yang jadi tersangka belum tentu bersalah. Yang menentukan bersalah nanti pengadilan."
Sementara itu, Ahok diketahui terjerat kasus penistaan agama setelah mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Namun, baru-baru ini ia kembali dilaporkan karena ucapannya dalam wawancara yang menyebut jika unjuk rasa 4 November adalah demo bayaran.
(wk/)