(GNPF) MUI berpendapat jika Ahok bisa saja menghilangkan bukti, sehingga harus segera ditahan.
- Tim WowKeren
- Jumat, 18 November 2016 - 14:04 WIB
WowKeren - Rabu (16/11), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta non aktif ini tidak ditahan dan hanya dilarang untuk berpergian ke luar negeri.
Hal tersebut ternyata tidak disepakati oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka menuntut agar Ahok segera ditahan. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar demo lanjutan.
"Kalau Ahok tidak ditahan maka GNPF MUI akan gelar aksi Bela Islam III. Aksi itu rencananya akan digelar pada 2 Desember 2016," ujar Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab.
Mereka menilai jika tak segera ditahan, Ahok berpotensi untuk menghilangkan bukti. "(Ahok) berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri. Selanjutnya berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di wewenangnya," ujar Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman.
Lebih lanjut, Munarman berpendapat jika tersangka yang terjerat Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama seharusnya langsung ditahan. "Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan. Seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy dan sebagainya. Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan tersangka adalah ketidakadilan."
Rencananya aksi Bela Islam III itu akan dilakukan secara damai dengan menggelar Salat Jumat bersama di Kawasan Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat. Tak hanya itu mereka juga akan menggelar doa untuk negeri.
(wk/)