Simak detil temuan dari kelompok Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 21 November 2016 - 11:54 WIB
WowKeren - Temuan mengejutkan diungkapkan oleh kelompok Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI). Mereka mengaku menemukan sebanyak 200 ribu berkas perkara di Kejaksaan tidak jelas status hukumnya alias mangkrak.
"Temuan ini muncul setelah mencocokkan antara jumlah berkas perkara pidana umum yang dikirimkan oleh kepolisian dengan berkas pidana umum yang diterima kejaksaan," kata Direktur Eksekutif MaPPI FHUI Choky Ramadhan di Jakarta, Minggu, 20 November malam dilansir Liputan6.
Menurut Choky Ramadhan, penyebab kasus hukum mangkrak itu karena kurangnya koordinasi yang baik antara kepolisian dengan kejaksaan dalam penanganan suatu perkara.
Imbas dari hal tersebut adalah berlarut-larutnya proses hukum yang terjadi. Selain itu, kasus mangkrak juga berpotensi terlanggarnya hak kepastian hukum baik dari korban maupun tersangka, dan terjadinya "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan) dalam proses penanganan perkara.
(wk/)