Polda Metro Jaya memanggil Buni Yani untuk diperiksa terkait provokasi dan penyuntingan video Ahok.
- Tim WowKeren
- Rabu, 23 November 2016 - 10:24 WIB
WowKeren - Buni Yani menjadi sorotan belakangan ini. Ia merupakan orang pertama yang mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akhirnya menuai kontroversi.
Beberapa waktu lalu pengajar di salah satu perguruan tinggi ini telah dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Ia dituding telah menyunting video Ahok tersebut dan melakukan provokasi.
Terkait dengan laporan tersebut, Rabu (23/11), Polda Metro Jaya telah memanggil Buni Yani untuk diperiksa sebagai terlapor. "Hari ini kami panggil yang bersangkutan sebagai terlapor. Mudah-mudahan bisa hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil.
Kombes Fadil mengungkap jika ini adalah kali pertama Buni Yani diperiksa sebagai terlapor. Mereka juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli lainnya untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Iya (Buni Yani) belum pernah diperiksa sebagai terlapor sebelumnya," terang Fadil. "Masih jalan terus pemeriksaan, kami pararel. Saksi ahli sudah diperiksa ada sekitar empat orang."
Buni Yani sendiri dijerat dengan Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Meski begitu, ia membantah telah melakukan penyuntingan terhadap video tersebut.
(wk/)