Ini perubahan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku hari ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 28 November 2016 - 10:15 WIB
WowKeren - Senin (28/11), pemerintah akhirnya memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi. Dalam UU yang terbaru ini terdapat beberapa perubahan.
Pertama adanya penambahan hak untuk dilupakan di Pasal 26. Di pasal tersebut dijelaskan jika seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai. Sebagai contoh tersangka yang terbukti tidak bersalah, maka ia berhak mengajukan pemberitaannya dihapuskan.
Kedua adalah durasi hukuman penjara untuk pelaku pencemaran nama baik yang dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Di Pasal 21 KUHAP disebutkan jika tersangka tidak boleh ditahan lantaran hanya melakukan tindak pidana ringan.
Yang ketiga adalah Pasal 5 tentang dokumen elektronik menjadi bukti di pengadilan. Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah memutuskan jika dokumen elektronik yang berupa penyadapan (intersepsi) tidak sah sebagai bukti jika tanpa izin pengadilan.
Yang terakhir adalah penambahan Pasal 40. Yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Sejak diumumkan, perubahan UU ITE ini langsung menjadi topik bahasan yang hangat di masyarakat. Banyak pihak berharap peraturan yang baru ini akan mengurangi ujaran kebencian dan SARA yang sering beredar di media sosial.
(wk/)