Merasa Dirugikan Sebagai Pendakwah, Habib Novel Gugat Ahok Rp 204 Juta
Nasional

Ini alasan Habib Novel dan ACTA mendaftarkan gugatan ganti rugi pada Ahok senilai Rp 204 juta.

WowKeren - Meski akan masuk persidangan, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menuai polemik. Baru-baru ini Habib Novel Bamukmin menggugat Ahok senilai Rp 204 juta lantaran ucapannya saat mengutip surat Al Maidah beberapa waktu lalu.

"Kami minta tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 204 juta dan imaterilnya dengan meminta tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional ," ujar Habib Novel dilansir dari Detik, Senin (5/12).

Dengan didampingin anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) lainnya, Habib Novel mendaftarkan penambahan ganti rugi itu ke pengadilan. "Kami mendaftarkan gugatan ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut. Kedatangan kami selaku kuasa hukum Habib Novel Bamukmin yang sekaligus juga pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok," imbuhnya.


Habib Novel mengatakan jika ucapan Ahok saat itu membuat dirinya merasa dirugikan sebagai seorang pendakwah. Apalagi ia juga pernah memberikan ceramah tentang surat Al Maidah di Kepulauan Seribu sebelumnya.

"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," kata Habib Novel. "Apa yang disampaikan Ahok merugikan da'i mubaligh sebagai penyambung lidahnya Rasulullah."

Sementara itu, Ahok sendiri dijadwalkan akan disidang pada awal pekan depan. Persidangan kasus penistaan agama ini rencananya akan digelar secara terbuka untuk umum.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait