Di bawah ini alasan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Nyoman menjerat Dahlan Iskan dengan pasal berlapis.
- Tim WowKeren
- Selasa, 06 Desember 2016 - 14:07 WIB
WowKeren - Tidak pernah terbayangkan di benak Dahlan Iskan bahwa dia akan dijerat pasal berlapis setelah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Pembacaan dakwaan itu dibacakan di sidang yang dilakukan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa, 6 Desember.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu PT Sempulur Adi Mandiri (pembeli aset) sebesar Rp 11 Miliar lebih," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Nyoman dalam sidang (6/12). "Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih."
Pasal yang didakwa JPU pada mantan Menteri BUMN ini adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tahsin menunda sidang pada Selasa (13/12) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kuasa hukum Dahlan Iskan atas dakwaan JPU.
Usai sidang, Dahlan menyampaikan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU yang dianggap banyak kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
(wk/)