Dinilai Melanggar Hukum Terkait Perjanjian Saham, Dahlan Iskan Digugat 9 Orang Eks Pegawai Jawa Pos
Instagram/dahlaniskan19
Nasional

Adapun gugatan itu terkait dengan perjanjian hibah saham yang diajukan oleh sembilan orang mantan pegawai Jawa Pos. Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Surabaya dengan Nomor 125/Pdt.G/2022/Pn Sby.

WowKeren - Kabar kurang mengenakkan datang dari mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Belum lama ini, Dahlan diketahui digugat oleh 9 orang mantan pegawai Jawa Pos.

Dahlan digugat lantaran dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham. Berdasarkan informasi yang tertuang dalam detikJatim pada Rabu (16/2), 9 mantan pegawai Jawa Pos yang menggugat Dahlan adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto, dan Slamet Eko Budiono.

Sementara itu, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan itu terdaftar pada Senin (7/2), dengan Nomor perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby. Kemudian dalam petitum, perbuatan yang dimaksud adalah tentang perjanjian hibah saham yang tertuang dalam akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2022.

"Menyatakan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," bunyi petitum yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.


Dalam petitum itu juga disebutkan bahwa pihak tergugat dihukum untuk membentuk lembaga atau badan hukum pengganti yayasan karyawan Jawa Pos berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT Jawa Pos bersama-sama dengan para penggugat.

Di sisi lain, pembentukan itu diketahui harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang mana susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan tergugat. Selain itu, pihak tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat kerugian materiil.

Adapun nilai materiil yang harus dibayar oleh tergugat dalam hal ini Dahlan yakni Rp10 juta kepada para penggugat. "Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad) dari tergugat," lanjut petitum.

Gugatan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum para penggugat yakni Sudiman Sidabukke. Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut, lantas meminta agar memantau persidangan yang akan digelar perdana pada 21 Februari 2022 mendatang.

Sementara Dahlan Iskan diketahui juga enggan berkomentar lebih lanjut atas gugatan yang ditujukan kepadanya itu. Hal ini disampaikan oleh asisten pribadinya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel