Simak bagaimana pendapat Dahlan Iskan mengenai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
- Tim WowKeren
- Selasa, 06 Desember 2016 - 14:27 WIB
WowKeren - Setelah dijerat dengan pasal berlapis atas dakwaan dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan tak sependapat dengan dakwaan jaksa. Dahlan akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang selanjutnya karena beranggapan dakwaan-dakwaan itu hanya dibuat-buat oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Itu banyak yang saya tolak. Dulu juga banyak hak hak saya yang tidak diindahkan," kata Dahlan usai pembacaan dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa, 6 Desember. "Pertama itu bukan aset pemda tapi aset PT, saya itu sudah minta izin ke DPRD dan DPRD telah memberi jawab seperti itu, selebihnya Pak Yusril," ungkap Dahlan.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya akan menyampaikan dua nota keberatan atas surat dakwaan. "Sidang hari ini sudah selesai, JPU sudah sampaikan dakwaan dan Pak Dahlan sudah menyimak dan mengerti dakwaan tapi tidak sependapat dengan isinya, kami minta waktu seminggu dan nota keberatan akan disampaikan dua format, penasihat hukum dan akan disampaikan Pak Dahlan sendiri," kata Yusril.
Status tahanan kota Dahlan yang habis hari ini, Yuzril berharap Ketua Majelis hakim tidak memperpanjang masa tahanan kota serta segera berkoordinasi dengan Kejagung untuk mencabut pencekalan Dahlan.
"Mengenai masa tahanan sudah berakhir dan masa penahanan kota itu sudah beralih kepada pengadilan dan kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim supaya Pak Dahlan tidak perlu ditahan lagi status tahanan kotanya akan berkoordinasi dengan Kejagung agar status pencekalannya dicabut/diakhiri karena ada faktor kesehatan yang memerlukan langkah pengobatan dalam waktu singkat," jelas Yusril.
(wk/)