Dianggap Tak Kooperatif, Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Sri Bintang
Nasional

Kepolisian mengungkap jika perlakuan terhadap Sri Bintang Pamungkas berbeda lantaran dirinya tak kooperatif.

WowKeren - Sri Bintang Pamungkas ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga terlibat makar. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 9 orang lainnya.

Baru-baru ini, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jika pihaknya telah menolak penangguhan penahanan Sri Bintang yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Pasalnya, mereka menilai jika aktivis politik itu tidak kooperatif.

"Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum (penangguhan penahanan). Tidak kooperatif, pada saat penangkapan juga berbeda dengan tersangka lain, ada sedikit perlawanan," terang Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan. "Kemudian diperiksa juga sulit, yang lain tidak."


Perlakuan terhadap Sri Bintang ini memang berbeda dari tersangka lainnya seperti Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Brigjen TNI (purn) Adityawarman Thaha. Mereka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Sementara itu, selain Sri Bintang, Adityawarman dan Kivlan Zein ada beberapa tokoh yang turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Antara lain adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rizal dan Jamran.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!