Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Ahok Terus Dilanjutkan
Nasional

Simak putusan hakim di persidangan 27 Desember mengenai kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di bawah ini.

WowKeren - Sidang lanjutan atas kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasil dari sidang tersebut, Hakim menolak nota keberatan Ahok dalam sidang sebelumnya. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa, 27 Desember. "Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama."

Terkait pembelaan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara. "Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," pungkas Hakim.


Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara massa yang pro dan kontra Ahok. Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait