Dinyatakan Bersalah, Penganiaya Guru Darul Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Nasional

Ini hukuman bagi Adman Ahmad dan putranya usai melakukan penganiyaan pada guru Dasrul beberapa waktu lalu.

WowKeren - Nama Guru Dasrul sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Pengajar di SMKN 2 Makassar ini dipukul hingga berdarah-darah oleh orangtua murid, Adnan Ahmad lantaran tak terima putranya dihukum.

Kasus ini berbuntut panjang, Adnan Ahmad dan putranya MA terpaksa harus berurusan dengan hukum. Tidak hanya itu, sejumlah pihak juga mengecam tindakan ayah dan anak tersebut.

Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, Majelis Hakim akhirnya memberikan keputusannya. Mereka menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Adnan.


"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis (5/1). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan di depan dan di tempat umum secara bersama-sama."

Hakim sendiri memberikan waktu bagi terdakwa untuk mengajukan banding jika keberatan dengan putusan tersebut. "Apakah saudara akan melakukan upaya banding, silakan berkonsultasi dengan pengacara dan kami tunggu paling lambat tujuh hari bila ingin mengajukan banding," imbuhnya.

Sementara itu, Dasrul sendiri kabarnya sudah memaafkan ayah dan anak ini meski kasus hukum tetap berjalan. Jika ayahnya divonis satu tahuhn penjara, MA rupanya juga menjalani hukumannya sendiri. Ia diharuskan menjalani rehabilitasi selama satu tahun di LPKS Salodong Toddopuli.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait