Sidang Penistaan Agama Belum Usai, Bagaimana Nasib Ahok Sebagai Gubernur DKI?
Nasional

Kemendagri mengungkap alasan mengapa pihaknya belum memutuskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

WowKeren - Proses peradilan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tampaknya masih panjang. Pada persidangan kelima yang digelar beberapa waktu lalu, beberapa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran terkait dengan jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Apalagi mengingat, masa kampanye yang segera berakhir dan cuti Ahok yang akan habis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkap jika pihaknya masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peluang Ahok untuk kembali menjabat sebagai Gubernur sangat bergantung pada jumlah tuntutan dari JPU.


"Kami menunggu tuntutan Jaksa, karena masih ada dua (kemungkinan) yang di bawah lima tahun dan yang lima tahun. Kalau diputuskan lima tahun, begitu selesai Pilkada, sidang masih berlangsung ya nonaktif. Tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun ya dia tetap menjabat sampai final," ujar Tjahjo. "Kalau diputuskan bersalah ya dia berhenti, kalau diputuskan tidak (bersalah) ya dikembalikan lagi."

Seperti diketahui, Ahok dituding menistakan agama setelah pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah menuai polemik. Persidangan kasus ini biasanya digelar setiap hari Selasa setiap pekannya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait