Ini ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan pencoretan Bendera RI
- Tim WowKeren
- Kamis, 19 Januari 2017 - 20:12 WIB
WowKeren - Pihak kepolisian belakangan tengah mengusut kasus pencoretan Bendera Merah Putih. Dalam sejumlah foto yang beredar di media sosial terlihat Bendera Merah Putih yang bertulisan arab dan gambar dua pedang di bawahnya.
Namun belakangan muncul kabar jika pencoretan Bendera Merah Putih bukan pertama kali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu kabarnya sempat ada Bendera Merah Putih yang bergambar logo Metallica.
Hal tersebut tentunya juga tak luput dari perhatian polisi. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan jika pihaknya juga akan mengusut Bendera RI berlogo Metallica tersebut.
"Kalau terhadap lambang negara, bendera, lagu kebangsaan, sudah ada undang-undang; tidak boleh mencorat-coret," ujarnya. "Setiap orang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta."
Martinus menambahkan jika pihaknya nanti akan melibatkan sejumlah ahli dalam menangani kasus ini. "Dalam perspektif Polri, itu suatu tindakan pelanggaran. Nanti ada ahli, banyak ahli (dimintai keterangan), termasuk pembuat undang-undang," pungkasnya.
(wk/)