Begini penjelasan MUI terkait isu fatwa haram pemberian angpao Hari Raya Imlek.
- Tim WowKeren
- Kamis, 26 Januari 2017 - 12:06 WIB
WowKeren - Menjelang perayaan Imlek yang jatuh pada Sabtu (28/1), beredar sebuah isu mengejutkan di kalangan masyarakat. Kabarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pemberian angpao.
Menanggapi isu yang beredar itu MUI langsung angkat bicara. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan jika kabar tersebut tidak benar.
"Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antar umat beragama," ujar Zainut dilansir dari Detik. Dalam pernyataannya, Zainut juga meminta pihak kepolisian untuk memburu pelaku yang menyebarkan berita tidak benar itu. Pasalnya, isu tersebut dianggap berpotensi mengganggu keharmonisan antar umat beragama.
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum," imbuhnya.
Lebih lanjut, MUI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs yang menyebarkan kabar hoax itu. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat," pungkasnya.
(wk/)