SBY Bicara Soal Penyadapan, Apa Kata Menkominfo?
Nasional

Seperti apa komentar Menkominfo terkait dugaan SBY jika percakapannya dengan Ketua MUI telah disadap?

WowKeren - Dalam persidangan kasus penistaan agamanya beberapa waktu lalu, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat bertanya pada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'aruf Amin terkait telepon Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengacara Ahok bahkan mengaku memiliki bukti percakapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut SBY langsung buka suara. Ia membenarkan percakapannya dengan Ketua MUI namun membantah jika itu terkait dengan penistaan agama Ahok. Mantan Presiden Ri itu bahkan sempat berbicara mengenai penyadapan dan mengatakan jika itu adalah hal yang ilegal.

Terkait bahasan mengenai penyadapan itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum mengetahuinya. Meski begitu, ia menegaskan jika penyadapan hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin seperti KPK dan BIN. Namun hal itu pun hanya bisa dilakukan jika ada kasus hukum dan tak bisa digunakan sebagai bukti di persidangan.


"Kalau penyadapan itu, hanya bisa dilakukan berdasarkan UU. Contohnya, KPK dan harus kasus hukum dulu itu," ujar Rudiantara. "Saya tidak tahu apakah SBY atau apa, dibawa ke pengadilan dan dijadikan barang bukti. Saya rasa belum sampai situ ya? Baru press release saja kan, saya belum tahu."

Lebih lanjut, Rudiantara mengimbau untuk pihak-pihak terkait agar tidak suudzon sebelum mencari kebenarannya. Pasalnya, topik semacam ini bisa saja menjadi hoax yang nantinya berkembang di masyarakat.

"Jangan suudzon dulu lah, tabayun itu penting, jangan sampai jadi hoax. Tabayun kan klarifikasi, cek dulu apakah sudah betul dan sebagainya," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!