Diduga Usir Pengantar Surat Panggilan, Habib Rizieq Halangi Penyelidikan?
Nasional

Polisi mengungkap jika pihak Habib Rizieq sempat menolak surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan.

WowKeren - Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila. Beberapa waktu lalu ia telah dipanggil oleh pihak Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini tidak bisa hadir dengan alasan kurang sehat. Hal itu menyebabkan pihak kepolisian memutuskan untuk mengirimkan surat panggilan kedua.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengungkap jika pihak Habib Rizieq menolak panggilan kedua. Bahkan kabarnya mereka mengusir pengantar surat tersebut.

"Ada informasi bahwa Rizieq Shihab beserta kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini. Surat pemanggilan kedua ditolak oleh yang ada di rumah," ujar Yusri. "Bahkan pengantar surat disuruh pergi."


Hal tersebut tentunya membuat polisi beranggapan jika Habib Rizieq kurang kooperatif. Jika terbukti, pihak Habib Rizieq bisa saja mendapat sanksi lantaran melawan hukum di Pasal 216 KUH Pidana terkait menghalangi penyelidikan.

"Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif bagi kepolisian," imbuhnya. "Rizieq menghalangi tugas penyelidikan. Yang mengantar surat sudah dilakukan pemeriksaan."

Seperti diketahui, Habib Rizieq belakangan tengah tertimpa berbagai perkara hukum. Selain penghinaan Pancasila ia juga dilaporkan atas penghinaan "sampurasun" hingga penistaan agama.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait