Mendagri membeberkan alasan tidak memberhentikan Ahok meski statusnya sudah tersangka.
- Tim WowKeren
- Jumat, 10 Februari 2017 - 17:00 WIB
WowKeren - Jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai polemik. Banyak pihak yang mendorong agar Ahok diberhentikan sementara mengingat statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pihaknya baru akan memutuskan nasib Ahok setelah mendengar tuntutan jaksa. Oleh karena itu, Ahok bisa kembali menjadi Gubernur setelah masa cuti kampanyenya berakhir.
"Nah besok tanggal 11, masa kampanyenya habis, ya kemudian Plt sudah menyerahkan kembali kepada Pak Ahok dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti," ujar Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan jika pejabat tidak akan diberhentikan jika tuntutannya tidak sampai lima tahun dan tidak ditahan. Namun, jika pejabat terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung ditahan maka akan diberhentikan.
"Semua gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Kalau ada pejabat yang OTT, kan ditahan, ya diberhentikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika pejabat yang tuntutan hukumannya dibawah lima tahun tidak akan diberhentikan sebelum ada keputusan hukum. "Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," pungkas Mendagri.
(wk/)