Diduga Lakukan Penggelapan, Driver Laporkan Petinggi Go-Jek
Nasional

Apa penjelasan pihak Go-Jek terkait tudingan penggelapan saldo sejumlah driver?

WowKeren - Jumat (17/2), driver Go-Jek bernama Rosikim melaporkan Direktur Keuangan PT Go-Jek Kevin Bryan Aluwi. Ia diperkarakan dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan karena tak mencairkan saldo para pengemudinya.

Kuasa hukum Rosikin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama mengatakan jika Rosikin dan beberapa pengemudi lainnya di-suspend tanpa alasan yang jelas. Saldo mereka juga mengendap sehingga tak bisa dicairkan.

"Banyak sekali driver PT Go-Jek ini ter-suspend akunnya. Ketika di-suspend, deposit di akun mereka tidak bisa diambil. Jumlah yang ada di akun tersebut ada yang Rp 4 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, jadi teman-teman yang di-suspend PT Go-Jek tidak bisa mengambil apa yang jadi haknya," ujar Oky.

Oky mengatakan jika mereka sudah meminta audiensi dari pihak Go-Jek namun tidak direspon dengan baik. "Mereka tidak hadir, akan tetapi mereka membuat surat. Intinya, bahwa driver Go-Jek tidak punya itikad baik ke Go-Jek. Jadi tidak ada kata-kata mau hadir atau tidak hadir, hanya membalas surat seperti itu, aja," imbuh Oky.


Pihak Go-Jek sendiri telah mengetahui perkara ini dan memberikan tanggapannya. Dalam pernyataannya PT Go-jek mengatakan jika mereka memiliki standar dan kode etik yang jelas bagi pengemudi.

"Bila mitra driver ter-suspend atau diputus kemitraannya, ini berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan," ujar manajemen Go-Jek dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut, Go-jek juga menjelaskan jika langkah men-suspend ini dilakukan untuk melindungi ratusan ribu driver lainnya dan juga pelanggan. "Kami ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya," imbuhnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!