Ini alasan pengacara Ahok tidak ingin memberikan pertanyaan pada saksi ahli dari MUI.
- Tim WowKeren
- Selasa, 21 Februari 2017 - 10:54 WIB
WowKeren - Selasa (21/2), persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementan. Seperti sebelumnya, sejumlah saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, termasuk ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, pengacara Ahok, I Wayan Sidarta baru-baru ini mengatakan jika pihaknya meragukan objektifitas MUI. Ia beralasan jika pihak MUI telah terlebih dahulu mengeluarkan sikap terkait kasus ini.
Oleh karena itu, ia merasa tidak rugi meski ia tidak menanyai saksi ahli sekalipun. I Wayan juga beranggapan jika keterangan dari saksi ahli tidak akan memberatkan
"Sama sekali tidak rugi. Pertama, menurut hukum acara pidana, hakim tidak pernah terikat pada keterangan ahli, tidak terikat sama sekali," ujar I Wayan. "Kami punya keyakinan bahwa keterangan ahli seperti ini sangat meyakinkan bagi kami tak akan memberatkan. Itu sebabnya kami tak melakukan (mengajukan) pertanyaan."
Seperti diketahui, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah ahli agama Islam dari MUI, Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan, ahli agama Islam dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta.
(wk/)