Apa alasan MA tidak bisa memberikan fatwa untuk status Ahok sebagai Gubernur DKI?
- Tim WowKeren
- Selasa, 21 Februari 2017 - 15:14 WIB
WowKeren - Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai polemik. Beberapa pihak memprotes keputusan tersebut mengingat status Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Menanggapi berbagai protes tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu akhirnya meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Ia meminta pertimbangan terkait status Ahok.
Namun, pihak MA baru-baru ini mengatakan jika mereka tidak bisa memberikan pendapat hukum terkait status Ahok. Pasalnya, perkara tersebut telah masuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum," pernyataan dari pihak MA yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, pihak Mendagri sebelumnya telah mengatakan akan memutuskan pemberhentian Ahok setelah ada tuntutan dari jaksa. Hal itu mengacu pada Pasal 83 UU tentang Pemda menyatakan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.
(wk/)