Ini daftar kasus hukum yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
- Tim WowKeren
- Rabu, 22 Februari 2017 - 15:59 WIB
WowKeren - Belakangan ini pihak FPI dan FUI kerap berbicara mengenai kriminalisasi ulama. Isu itu mencuat setelah sejumlah ulama terjerat kasus hukum, salah satunya adalah pemimpin FPI, Habib Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengatakan jika kepolisian menangani kasus ulama sesuai dengan prosedur. Ia juga menegaskan jika laporan yang diproses bukan nama ulama melainkan personal.
"Kami enggak pernah (kriminalisasi ulama), jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, enggak boleh loh. Saya agama Islam dan saya tuh haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Ini kan perorangan, Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir itu perorangan bukan ulamanya. Ulama itu guru saya ngajar ngaji lama," terang Iriawan.
Hal senada juga diungkap oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Jenderal Tito mengatakan jika pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir diproses lantaran adanya laporan dari masyarakat. Dalam pernyataannya, ia juga sempat mengungkap daftar perkara yang menjerat Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir.
"Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian kami dilakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. Selain itu Habib Rizieq juga masih terjerat penyebutan adanya lambang palu arit di pecahan uang kertas Rupiah baru, penistaan agama Kristen, penghinaan pada hansip dan kasus chat tidak senonoh dengan Firza Husein.
Sedangkan Bachtiar Nasir terjerat dugaan pelanggaran UU Yayasan, UU Perbankan dan juga tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
Sementara itu, Selasa (21/2) massa dari ormas Islam kembali menggelar aksi damai dan mengadukan masalah kriminalisasi ulama ke Komisi III DPR. Selain itu mereka juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Ahok segera diberhentikan mengingat statusnya sebagai tersangka.
(wk/)