Pengacara Evelyn memberikan tanggapan soal keputusan Aming menggugat cerai kliennya.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 04 Maret 2017 - 09:02 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, Aming sudah mengajukan gugatan cerai ke Evelyn Nada Anjani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Salah satu penyebabnya diduga karena KDRT diantara dua belah pihak.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, tampak terkejut dan bertanya-tanya. Kubu Evelyn menuntut Aming untuk melakukan visum dulu sebagai bukti jika memang ia korban KDRT.
"Apa yang dimaksud dalam KDRT itu saya belum tahu," kata kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, di The Bellezza Tower, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (3/3). "Kita juga bingung tadi, yang mana KDRT-nya? Kita juga enggak tahu."
Henry menilai kalau gugatan KDRT seharusnya dilengkapi visum. Jika tak ada visum ataupun laporan polisi, maka gugatan cerai itu akan menjadi lemah atau sulit dibuktikan.
"Menurut kami, kalau gugatannya itu ada KDRT-nya harusnya visum dulu dong, lapor polisi, baru ngadain gugatan. Kalau enggak ada visum, enggak ada laporan polisi, nanti akan lemah," jelasnya. br> Sementara itu, pihak Aming masih bungkam atas alasannya mengajukan gugatan cerai. Sejumlah netizen menyesalkan sikap Aming mengingat sebelumnya terlihat mesra. Aming bahkan berjanji akan menjaga Evelyn setelah sebelumnya sang istri mengalami keguguran.
(wk/)