Ini alasan Majelis Hakim menolak kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir memberikan kesaksian.
- Tim WowKeren
- Selasa, 07 Maret 2017 - 12:38 WIB
WowKeren - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam sidang penistaan agama, Selasa (7/3). Salah satunya adalah kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir.
Namun, Andi diketahui tidak jadi bersaksi persidangan kali ini. Ia ditolak oleh Majelis Hakim lantaran dianggap telah mendengarkan keterangan saksi lainnya saat ia hadir sebelumnya.
"Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya saksi ini tidak dapat diperiksa," ujar ketua majelis Dwiarso Budi.
Andi sendiri juga tidak membantah jika dirinya memang sempat hadir dalam persidangan sebelumnya. "Hanya sekali, Yang Mulia," ujar Andi Analta.
Keberatan juga sempat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami tidak tahu yang bersangkutan adalah Analta Amir, kalau tahu ya kami minta untuk meninggalkan ruang sidang," ujar Jaksa.
Sementara itu, kali ini merupakan sidang ke-13 dalam kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta ini. Selain Andi Analta, pengacara Ahok juga menghadirkan Bambang Waluyo D dan Eko Cahyono.
(wk/)