Begini komentar Jaksa Agung mengetahui praperadilan Dahlan Iskan ditolak PN Jaksel.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Maret 2017 - 15:29 WIB
WowKeren - Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik sejak beberapa waktu lalu. Namun ia dan pengacaranya memutuskan untuk mengajukan praperadilan.
Selasa (14/3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang putusan untuk Dahlan Iskan. Hakim tunggal Praperdilan Made Sutrisna menyatakan jika pihaknya menolak pengajuan praperadilan.
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima, kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Made.
Hakim menilai jika penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah dianggap sah. Ia juga mengaku pada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tersangka lainnya Dasep Ahmadi.
"Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan dan diputuskan juga seperti itu dalam putusan kasasi itu bahwa Ahmadi melakukan perbuatan bersama-sama," imbuhnya.
Keputusan tersebut disambut gembira oleh Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. "Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar Prasetyo.
Pernyataan senada juga diungkap oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah. Menurutnya keputusan itu membuktikan jika tidak ada kesalahan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Selanjutnya kita lengkapi alat bukti, sakai, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP," terang Arminsyah. Lebih lanjut, Arminsyah mengatakan dengan penolakan itu maka mereka bisa melanjutkan penyidikan kembali.
(wk/)