Ini adalah hukuman yang berani Gamawan terima bila dia terbukti bersalah atas kasus korupsi e-KTP.
- Tim WowKeren
- Kamis, 16 Maret 2017 - 20:41 WIB
WowKeren - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi siap dikutuk oleh seluruh rakyat Indonesia apabila terbukti menerima uang panas hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Hal itu diungkapkan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk dua terdakwa kasus tersebut, Irman dan Sugiharto. "Satu rupiah pun saya tidak menerima. Kalau saya mengkhianati, saya minta satu Indonesia, biar saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Gamawan mengklaim penerimaan uang yang pernah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sebesar Rp50 juta merupakan honornya selama menjadi pembicara di lima daerah di Indonesia. "Saya disebut menerima uang Rp50 juta, saya perlu clear-kan. Itu uang honor saya. Menurut aturan, itu honor resmi saya," terangnya.
Namun dia mengaku telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang wiraswasta, Afdal Noverman yang digunakan untuk operasi kanker. Gamawan mengatakan terpaksa meminjam lantaran tak punya uang untuk berobat di Singapura.
Apalagi, tambah menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, pengobatan di Negeri Singa cukup menguras isi dompet. "Saya waktu itu pinjam uang Rp1 miliar buat operasi kanker di Singapura. Karena obatnya mahal, saya kehabisan uang," kata Gamawan.
Untuk diketahui, Gamawan Fauzi disebut kecipratan uang haram proyek e-KTP sebesar sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong karena telah berperan dalam menyuksesak proyek e-KTP.
Gamawan pun menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 471.13-476 Tahun 2011. Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
(wk/)