Begini penjelasan Ketua Panwaslu Jakarta Timur mengenai dugaan pelanggaran ini.
- Tim WowKeren
- Rabu, 22 Maret 2017 - 11:58 WIB
WowKeren - Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Sahrozi mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Veronica Tan. Istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini disebut menghadiri sebuah acara tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Acara tersebut adalah pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis 16 Maret lalu. Kedatangannya ini pun diduga berkaitan dengan aktivitas kampanye Pilkada DKI dari Partai pengusung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Veronica Tan itu datang ke kegiatan Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu. Di situ awalnya ada informasi kalau Partai Nasdem akan memberikan sumbangan buat Posyandu," kata Sahrozi dilansir dari Kompas. Namun ia menyebut bahwa tak ada pemberitahuan bahwa Veronica akan turut hadir di sana.
"Pada hari H ternyata dia (Veronica) datang, ada beberapa warga situ, warga luar ada, memakai baju identitas, kotak-kotak," ungkap Sahrozi. Sebagian warga Cipinang Melayu pun mengaku merasa keberatan sehingga melapor kepada Panwascam.
"Kemudian Panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran. Dugaannnya menggunakan fasilitas pemerintah (posyandu)," jelas Sahrozi. Meski demikian, Panwaslu Jakarta Timur masih akan memastikan apakah posyandu tersebut merupakan bagian dari program pemerintah atau memang kegiatan kampanye.
(wk/)