Simak penjelasan kuasa hukum Asti soal ancaman hukuman bagi Putri Aisyah Aminah berikut ini...
- Tim WowKeren
- Rabu, 22 Maret 2017 - 20:10 WIB
WowKeren - Cobaan seolah tak pernah berhenti datang ke istri pertama Ustad Ahmad Al Habsyi, Putri Aisyah Aminah. Masih dalam proses cerai dengan suami usai dipoligami secara diam-diam, Putri dilaporkan ke polisi.
Asisten rumah tangga Putri, Asti Damayanti melaporkan majikannya atas tuduhan pencurian disertai kekerasan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Asti, Abu Sofyan pada Rabu, 22 Maret 2017.
Abu menjelaskan jika peristiwa pencurian disertai kekerasan itu dialami kliennya pada Selasa sekitar pukul 09:00 WIB. Putri Aisyah diduga kesal lantaran Asti dianggap sering memberikan informasi kepada Ustad Al Habsyi tentang dirinya.
Putri Aisyah dikenakan pasal 362 atas tuduhan pencurian dengan kekerasan. Dilansir Suara, wanita cantik itu terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"(Dikenakan) pasal 362," ujar Abu Sofyan. "(Yang isinya) barang siapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, maka ancaman pidananya 5 tahun."
(wk/)