Tersandung Kasus e-KTP, Polisi Bakal Periksa Mantan Sekjen SBY Pekan Ini
Nasional

Marzuki Alie merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari anggaran Rp5,9 triliun ini.

WowKeren - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal dalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Marzuki Alie pekan ini. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik oleh dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiarto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Minggu ini akan diundang (untuk) dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacara, soal apa tentu dalam penyelidikan," kata Kabagpenum Divisi Hubungan Permasyarakatan Mabes Polri Martinus Sitompul, Jakarta.

Martinus tak menyebut tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Namun dia mengatakan keterangan Marzuki diperlukan untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh kedua terdakwa tersebut.


Laporan Marzuki diterima Mabes Polri 10 Maret 2017 lalu. Marzuki merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun ini.

Martinus mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan tersebut. Dia berkata, koordinasi dilakukan agar proses hukum dugaan korupsi proyek e-KTP bisa dikembangkan lebih lanjut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!