Benarkah aturan baru taksi online membuat masyarakat jadi terbebani?
- Tim WowKeren
- Rabu, 29 Maret 2017 - 11:57 WIB
WowKeren - Dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memangkas ongkos transportasi dan logistik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Presiden agar revisi Peraturan Kementerian Perhubungan nomor 32 tahun 2016 ditinjau ulang. Hal ini terkait aturan baru yang menetapkan tarif batas bawah untuk selutuh angkutan umum dan penetapan kuota untuk taksi konvensional maupun berbasis aplikasi.
"Kami menolak aturan baru ini," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dilansir Tempo, Rabu, 29 Maret. "Dengan penetapan tarif batas bawah, ongkos malah akan semakin mahal, masyarakat jadi terbebani."
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online diterapkan pemerintah untuk memberikan kesetaraan antarpenyedia layanan transportasi dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online. Namun Syarkawi menilai sebaliknya, justru akan timbul persaingan tidak sehat, apalagi pemerintah belum mengatur standar pelayanan di sektor ini. Syarkawi menilai seharusnya pemerintah memprioritaskan standardisasi pelayanan angkutan sewa di luar trayek ketimbang mengatur besaran tarif.
Di lain sisi, KPPU bakal mengkaji dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan penyedia layanan taksi online. Praktik itu berupa penerapan tarif sangat rendah untuk menyingkirkan pelaku usaha saingannya, ataupun untuk mencegah masuknya pengusaha lain ke dalam pasar yang sama. "Kami akan melihat bagaimana struktur biaya yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," kata Syarkawi.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat Adrianto Djokosoetono, juga berpendapat standar pelayanan minimum perlu diatur agar persaingan antaroperator angkutan lebih sehat. "Operator akan berinovasi memberikan pelayanan terbaik untuk konsumen," ujarnya. Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyatakan pengaturan standar pelayanan akan menyusul. "Masih kami kaji, fokus kami sekarang menyosialisasikan aturan tarif batas bawah kepada pemerintah daerah."
Seperti yang telah diketahui, Kementerian Perhubungan menargetkan pada awal April mendatang akan merevisi Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Dalam revisi tersebut pemerintah mengakomodir keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi (taksi online). Ada 11 poin yang menjadi acuan penyelenggaraan usaha taksi online. Poin-poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses pengawasan, serta pemberian sanksi.
(wk/)