Seperti apa peran Anas Urbaningrum dalam kasus e-KTP menurut kesaksian Nazaruddin?
- Tim WowKeren
- Senin, 03 April 2017 - 14:53 WIB
WowKeren - Muhammad Nazaruddin muncul lagi. Kini ia membongkar keterlibatan mantan atasannya di partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pada kasus e-KTP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi pertama pada sidang lanjutan kasus e-KTP yang digelar pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum yang menyetujui proyek e-KTP secara 'multiyears' atau pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak tahun jamak. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan 2009, menurut cerita Nazaruddin, Ignatius Mulyono dan Mustokoweni menghadap ke Anas Urbaningrum untuk meminta izin.
"Memberitahukan proyek e-KTP. Kebutuhan anggaran Rp 6 triliun lebih, saya lupa pastinya, dengan program 'multiyears' harus ada dukungan dari fraksi yang paling besar di DPR," ujar Nazaruddin di hadapan majelis hakim kasus e-KTP. Ketika itu Ignatius menceritakan bahwa pengadaan proyek e-KTP akan dikawal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Andi dibawa ke Fraksi Demokrat, ke lantai 9. Dia (Andi) menjelaskan dirinya adalah rekanan Kemendagri, dan meyakinkan Anas bahwa dia sanggup menjalankan e-KTP. Dia juga bilang, program ini bisa berjalan kalau ada dukungan dari DPR dan Kemendagri," ungkap Nazaruddin saat bersaksi di pengadilan. "Bu Diah cerita, akhirnya program e-KTP ini perlu didukung," lanjutnya. Menurut Nazaruddin, Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, menyetujui program e-KTP setelah bertemu dengan Andi.
(wk/)