Ongkos Haji 2017 Naik, DPR Nilai Sudah Sangat Rasional
Nasional

Begini rincian biaya keberangkatan haji 2017 yang nilainya naik dari tahun sebelumnya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo belum memberi kepastian mengenai biaya perjalanan ibadah haji tahun 2017, padahal besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau ongkos haji sudah disepakati pemerintah yang diwakili Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 24 Maret lalu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, besaran BPIH wajib ditetapkan melalui keputusan presiden. Oleh karenanya, Ketua Komisi VIII DPR, A Malik Haramain, terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan keppres tentang BPIH tahun 2017.

Malik juga meminta pemerintah untuk segera menyiapkan pengadaan pemondokan, katering, dan lainnya. "Kami meminta pemerintah segera mengeluarkan keppres (keputusan presiden) karena kontrak pemondokan, katering, dan lainnya harus segera dilakukan," kata Malik. Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya sepakat, ongkos haji tahun ini rata-rata Rp 34,89 juta, naik Rp 249.000 dari BPIH tahun sebelumnya.

BPIH yang dibebankan kepada jemaah terdiri dari biaya tiket penerbangan Rp 26,14 juta, pemondokan di Mekkah Rp 3,39 juta, dan biaya hidup jemaah selama di Mekkah Rp 5,35 juta. Mengenai kenaikan ongkos ini, Komisi VIII DPR menilai sudah sangat rasional, obyektif, dan proporsional. Pasalnya, tahun ini harga avtur naik dan inflasi di Arab Saudi relatif tinggi.


Sementara itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan keppres BPIH akan diterbitkan awal bulan ini. Namun hingga kemarin belum juga diterbitkan. Lukman menjelaskan, calon haji baru bisa melakukan pelunasan ongkos haji setelah Keppres BPIH 2017 ditetapkan. "Jadi, pembukaan pelunasan itu setelah Keppres BPIH ini terbit," jelasnya.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 calon haji. Menteri Agama melalui Keputusan Nomor 75 Tahun 2017 menetapkan, sebanyak 204.000 dari total kuota haji 221.000 diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sisa kuota sebanyak 17.000 diberikan kepada jemaah haji khusus. Calon haji diberi kesempatan melunasi BPIH selama 30-40 hari setelah keputusan presiden diterbitkan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait