Begini proses hukum yang harus dijalani Buni Yani sebelum berkasnya lengkap.
- Tim WowKeren
- Rabu, 05 April 2017 - 10:59 WIB
WowKeren - Nama Buni Yani menjadi sorotan sejak kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencuat. Ia diketahui sebagai orang yang mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menuai polemik.
Buni Yani sendiri kemudian dilaporkan atas postingan yang dinilai mengandung provokasi dan SARA. Pria yang berprofesi sebagai pengajar ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Buni Yani sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun permohonan itu ditolak oleh hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini setelah cukup lama diproses, berkas perkara Buni Yani akhirnya lengkap atau P-21. "Iya, berkasnya sudah lengkap," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi.
Lengkapnya berkap ini menandakan jika kasus yang menjerat Buni Yani bisa segera diproses di meja hijau. Persidangan sendiri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Buni Yani dituding melanggar UU ITE atas postingannya yang dinilai menimbulkan kebencian di Facebook. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(wk/)