Dinilai Tidak Sah, GKR Hemas Minta MA Batalkan Sumpah Jabatan Oesman
Nasional

Begini upaya perlawanan dari GRK Hemas terkait terpilihnya Oesman sebagai Ketua DPD RI.

WowKeren - Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa Oso telah dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019. Namun sejumlah pihak menentang kepemimpinannya dan menilai terpilihnya Oesman adalah hal yang ilegal.

Salah satu perlawanan ditunjukkan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ia meminta MA untuk segera membatalkan pengambilan sumpah jabatan Oesman sebagai pimpinan DPD RI. Hemas menilai pengambilan sumpah tersebut bertentangan dengan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata tertib DPD.

Putusan MA itu membatalkan dua tata tertib DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun. Oleh karena itu, pemilihan Ketua DPD yang baru dinilai ilegal karena bertentangan dengan hukum, UU dan konstitusi.


"Kami meminta dengan segera MA membatalkan tindakan sumpah tersebut," kata Hemas dilansir dari Tribunnews. Permaisuri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu menegaskan bahwa tindakannya bukan sebagai upaya mempertahankan kekuasaan, melainkan mematuhi aturan hukum.

Hemas yang tidak mengakui pimpinan baru DPD meminta pihak MA untuk menjelaskan ke publik mengenai alasan di balik tindakan pengambilan sumpah Oesman. Ia juga menunjukkan sikapnya dengan mengunci ruang wakil ketua DPD sehingga tak dapat digunakan Oesman.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait