Komisi III DPR RI ingin meminta penjelasan atas penundaan sidang tuntutan Ahok.
- Tim WowKeren
- Selasa, 11 April 2017 - 19:41 WIB
WowKeren - Selasa (11/4), sidang kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran JPU mengaku belum menyelesaikan surat tuntutannya.
Hal tersebut tentunya menuai perhatian dari masyarakat. Bahkan Komisi III DPR RI mengatakan jika pihaknya akan memanggil Jaksa Agung RI HM Prasetyo untuk membahas masalah ini.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan jika penundaan itu dianggap menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. Jaksa yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya hukum dan keadilan di Indonesia justru seolah tak menjalankan perannya dengan baik.
"Besok kami raker dengan Jaksa Agung dan akan ditanyakan," ujar Nasir dilansir dari Okezone. "Komisi Kejaksaan enggak ada taringnya. Makanya jangan berharap dengan Komjak. Serahkan saja urusan dugaan adanya sandiwara peradilan ini kepada Allah SWT."
Sementara itu, penundaan tersebut juga menuai reaksi dari pengguna media sosial. Mereka menyindir JPU menggunakan mesin ketik tua lantaran tidak bisa menyelesaikan surat tuntutan tepat waktu.
Pihak JPU sendiri diketahui meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan surat tuntutan. Sidang akan kembali digelar pada 20 April mendatang.
(wk/)