Sidang e-KTP, KPK Bakal Periksa Elza Syarief Sebagai Saksi Miryam
Nasional

Upaya pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Elza sebagai penguat status Miryam yang telah menjadi tersangka.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dalam sidang e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. "Pengacara Elza Syarief diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Febri menjelaskan pihaknya akan memeriksa apa saja yang disampaikan Miryam pada saat itu yang masih berstatus saksi di kantor pengacara Elza Syarief. Hal itu juga yang disampaikan kepada publik dalam sidang kasus e-KTP.

Dalam pemeriksaan Elza Syarief hari ini, KPK menginginkan informasi lebih jauh, apa yang disampaikan oleh Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief serta untuk mengetahui pihak dan siapa saja yang menekan Miryam.


Selain itu, KPK akan mencari tahu faktor penyebab Miryam mengubah keterangan dalam sidang e-KTP. "Untuk memastikan dan memperluas konteks dari kasus e-KTP," kata Febri.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Tersangka Miryam S Haryani merupakan tersangka ke-4 yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP. Atas perbuatannya Miryam S Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!