Bila terbukti ada politik uang pada saat menjelang Pilgub DKI 2017, pelaku akan mendapat sanksi berat.
- Tim WowKeren
- Senin, 17 April 2017 - 16:38 WIB
WowKeren - Jelang Pilgub DKI putaran kedua, pembagian sembako ditemukan di beberapa wilayah di Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno menegaskan ada sanksi pidana jika hal tersebut terbukti dilakukan.
"Sanksi pidananya itu penjara antara 36-72 bulan itu ada di pasal 108 ayat 3 dan dendanya itu antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Apabila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhasil membuktikan salah satu pasangan calon dan atau timsesnya terbukti melakukan politik uang termasuk dengan bagi-bagi sembako maka mereka bisa diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa penganuliran sampai diskualifikasi.
"Dan bagi pasangan calon kalau Bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," kata Sumarno.
Sumarno menyebut pasangan calon dan tim kampanye dilarang memberikan apapun untuk mempengaruhi warga agar memilih calon tertentu. Jika hal tersebut terbukti dilakukan maka ada sanksi pidananya.
"Pasangan calon atau juga tim kampanye paslon bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang dan via lain utuk mempengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Hal itu kan memang ada larangan kalau itu dilakukan maka ini ada sanksi pidananya," papar dia.
Selain pihak pemberi, Sumarno menjelaskan penerima juga akan mendapatkan sanksi. Sehingga pemberian tersebut harus ditolak. "Kepada penerima juga sama. Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena anda terancam potensi pidana juga," tegas Sumarno.
Sumarno menjelaskan indikasi pemberian tersebut adalah politik uang. "Ya tadi kalau jelas-jelas ada kegiatan dimaksudkan untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau ada bukti yang bisa ditunjukkan dan diverifikasi kebenarannya itu bisa," tutupnya.
(wk/)