Modus Umroh, TKI Ilegal Bakal Dicegah Menaker Dengan Cara Ini
Nasional

Menaker dan Kemenag bekerjasama untuk menangkis pengiriman TKI bermodus umrah, begini langkah yang dilakukan.

WowKeren - Untuk mencegah praktik pengiriman TKI ilegal dengan memanfaatkan visa umrah yang kian marak, pemerintah menyosialisasikan gerakan nasional pencegahan pengiriman TKI bermodus ibadah umrah. Menaker Hanif Dhakiri mengatakan akan segera menggagas gerakan nasional sosialisasi 'umrah untuk umrah' dan 'umrah bukan untuk bekerja'.

"Kami prihatin atas praktik pengiriman TKI ilegal dengan memanfaatkan visa umrah. Niat suci ibadah umrah ternodai dengan perbuatan yang melawan hukum. Saya dan Menag sepakat menggagas gerakan nasional sosialisasi pencegahan pemanfaatan umrah untuk pengiriman TKI ilegal," katanya dalam siaran pers, Selasa, 18 April 2017. Kesepakatan tersebut mengerucut pada pertemuan antara Hanif dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, Jakarta Pusat.

Senada dengan Hanif, Menag Lukman mengatakan, sosialisasi akan dilakukan secara masif hingga ke daerah-daerah. Saat ini kedua kementerian telah membentuk tim teknis untuk meluncurkan dan menyukseskan gerakan nasional tersebut.


"Kemenag siap melakukan sosialisasi gerakan ini hingga ke daerah-daerah. Baik kepada masyarakat maupun kepada provider serta PPIU," kata Lukman. Kemenag juga akan memperketat persyaratan umrah dengan mewajibkan calon jemaah mengantongi rekomendasi dari Kemenag daerah sebagai persyaratan umrah.

Untuk diketahui, modus yang selama ini terjadi yakni jemaah umrah yang telah selesai melakukan rangkaian ibadah tidak pulang ke Tanah Air. Mereka menetap di Arab Saudi dan menjadi TKI ilegal. Hal ini melanggar ketentuan visa umrah serta melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 Negara Kawasan Timur Tengah.

Negara yang dimaksud yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. Pengiriman TKI ilegal juga bisa dijerat dengan UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking).

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait