Kenapa RCTI bisa menyebut sinetron garapan SinemArt yang tayang di SCTV adalah ilegal?
- Tim WowKeren
- Rabu, 19 April 2017 - 17:08 WIB
WowKeren - Sejak 2007 silam, SinemArt memang memasok seluruh sinetron-sinetron garapannya untuk ditayangkan di RCTI. Namun, SinemArt akhirnya digandeng oleh SCTV karena SCTV berhasil memenangkan penawaran tertinggi pada akhir 2016 lalu.
SinemArt akhirnya menggarap sinetron-sinetron terbarunya untuk ditayangkan di SCTV mulai Februari 2017. Bebebarapa judul sinetron SinemArt telah ditayangkan oleh SCTV, namun tiba-tiba RCTI melayangkan gugatan kepada rumah produksi pimpinan Leo Sutanto ini.
RCTI telah membawa kasus itu ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan RCTI atas SinemArt dengan mengeluarkan amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017.PN.JKT.BRT pada 16 Maret 2017.
Dalam putusan tersebut, SinemArt dianggap batal menjual sahamnya kepada grup SCTV dengan kata lain sinetron-sinetronnya yang tayang di SCTV melanggar hukum. "Penjualan sinetron SinemArt selain ke RCTI adalah melanggar hukum atau ilegal," tegas Andi F. Simangungsong, kuasa hukum RCTI, Selasa (18/4) dilansir Tabloid Bintang.
Selain hal itu, SinemArt juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun dan melakukan permohonan maaf kepada RCTI melalu sembilan media nasional. Telah digugat RCTI tanpa sepengatahuannya, SinemArt berencana akan mengambil langkah hukum pula untuk menghadapi RCTI.
(wk/)