Inilah putusan hakim terkait kasus narkoba yang menyangkut nama Gatot Brajamusti.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 April 2017 - 20:58 WIB
WowKeren - Gatot Brajamusti akhirnya terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman. Akibatnya, mantan guru spiritual Elma Theana ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (20/4/2017).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Yapi membacakan putusan. "Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan."
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata, mengakui bahwa putusan delapan tahun itu dirasa berat bagi Gatot. "Dari fakta-fakta persidangan, barang bukti dan seterusnya, angka delapan tahun itu menurut pandangan kita itu masih sangat berat bagi terdakwa," kata Irfan.
Untuk diketahui, Gatot Brajamusti tertangkap oleh pihak kepolisian Mataram, NTB lantaran kedapatan membawa narkoba pada Agustus 2016 lalu. Sejak saat itu, Gatot dinyatakan sebagai tersangka dan kini telah berstatus terdakwa.
(wk/)