Gara-Gara Ini, Persidangan Kasus Ahok Disebut Layak Masuk Rekor Muri
Nasional

Begini tanggapan pihak ACTA atas tuntutan satu tahun jaksa penuntut umum untuk Ahok.

WowKeren - Kamis (20/4), persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Gubernur DKI Jakarta ini dituntut satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Tuntutan JPU tersebut rupanya menuai beragam kontroversi dan menuai reaksi yang berbeda-beda. Salah satunya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Ketua Dewan Pembina ACTA Hisar Tambunan mengatakan jika sidang Ahok terbilang spesial hingga bisa masuk rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Pasalnya ada beberapa hal yang menurutnya baru pertama kali terjadi dalam proses hukum di Indonesia.

"Ya kami melihat bahwa memang ini sangat spesial sekali, sehingga ini sebenarnya patut dicatat oleh MURI ya," ujar Hisar.


Hisar mencatat setidaknya ada dua hal yang tidak biasa dalam sidang Ahok. Pertama, baru kali ini ada seorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa namun tidak ditahan. Yang kedua, baru kali ini ada tersangka yang didakwa dengan pasal 156 dan 156a KUHP dituntut dengan masa percobaan.

Tidak hanya itu, Hisar juga menyoroti sejumlah kejanggalan dibalik sikap JPU saat membacakan tuntutan. Menurutnya jaksa terlihat tertekan meski ia tak mau menyebut siapa yang mengintervensi.

"Kami lihat saat pembacaan surat tuntutannya, dari mimik muka JPU itu penuh tekanan dan sangat depresi sekali yah," jelasnya.

Lebih lanjut, Hisar berharap Majelis Hakim nantinya bisa memberikan putusan yang adil tanpa harus terpaku pada tuntutan JPU. "Hakim itu bebas, jadi bisa lebih dari itu," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait